Panduan Logistik Independen

Cara Kerja
Depo Peti Kemas
di Indonesia.

Dari gerbang masuk sampai kontainer siap dipakai lagi. Pahami fungsi, proses, layanan, dan istilah sebelum menghubungi operator.

10 topik editorial. Setiap penjelasan membawa sumber dan batasannya.

Maskot edukator logistik membawa model kontainer cyan dan menyapa dengan tangan terbuka.
Kenali prosesnya.Siapkan pertanyaannya.
Fungsi / Operasional / PemeriksaanDasar sumber ·

Mulai dari pengertian

Apa itu
depo peti kemas?

Depo peti kemas adalah tempat kontainer disimpan, ditumpuk, dibersihkan, dan diperbaiki di antara perjalanan. PM 59/2021 memasukkan kegiatan itu dalam definisi usahanya. Ketersediaan layanan tetap perlu dikonfirmasi per fasilitas. Kegiatan di luar DLKr dijelaskan pada Pasal 45, sedangkan kegiatan di dalam DLKr mempunyai mekanisme kerja sama pada Pasal 47. [01]

Peran panduan ini

Media edukasi independen. Bukan operator, pengelola pelabuhan, broker, atau penyedia pemesanan. Baca pernyataan independensi.

Navigator panduan

Sepuluh aspek.
Mulai dari yang Anda perlukan.

Nomor 01–10 menandai topik editorial, bukan urutan kerja wajib. Anda dapat membaca berurutan atau langsung menuju pertanyaan yang sedang dihadapi.

Sepuluh bukan nominal uang, harga, peringkat, standar industri, sertifikasi, jumlah operator, atau paket layanan.

Mulai dari Aspek Pertama

Aspek 01 / 10

Pengertian dan fungsi depo peti kemas

Usaha depo peti kemas mencakup penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. Keempat kegiatan itu membentuk definisi pada PM 59 Tahun 2021, Pasal 1 angka 9. [01]

Lingkup kegiatan yang dijelaskan regulasi

Pasal 45 ayat (1) merinci penyimpanan dan/atau penumpukan; pembersihan atau pencucian, perawatan dan perbaikan; serta konsolidasi bongkar atau muat barang dari dan ke dalam peti kemas. [01]

Pasal 45 ayat (3) menempatkan kegiatan depo di luar DLKr Pelabuhan. Pasal 47 juga mengatur kegiatan depo di dalam DLKr melalui mekanisme kerja sama. Keduanya perlu dibaca bersama. [01]

Pelajari perbedaan jenis fasilitas
Maskot edukator berhelm putih membawa clipboard dan menunjuk ke atas.
ASPEK 01Fungsi depo

Aspek 02 / 10

Posisi depo dalam rantai logistik

Dalam siklus kontainer, depo dapat menjadi tempat unit kosong menunggu untuk digunakan kembali. Lokasi pengambilan dan pengembalian mengikuti instruksi pengapalan. [03]

Tiga titik yang perlu Anda konfirmasi

Pengambilan ekspor

Maersk menyebut lokasi depo kontainer kosong pada booking confirmation. Ini contoh praktik satu pelayaran. [03]

Pelepasan impor

Menurut Maersk, pelepasan melibatkan penyelesaian kepabeanan setempat, pembayaran biaya, dan dokumen kepada pelayaran. [03]

Pengembalian unit

Lokasi pengembalian ditentukan per pengapalan. Perubahan lokasi mengikuti prosedur pelayaran terkait. [03]

Pahami detention dan free time
Maskot pembawa peti kecil dan lembar rute dengan rompi oranye.
ASPEK 02Rantai logistik

Aspek 03 / 10

Alur gate-in, gate-out, dan dokumen terkait

EIR mencatat kondisi dan detail peralatan saat kontainer diserahterimakan. Catatan ini membantu menelusuri kondisi unit pada titik perpindahan tanggung jawab. [05]

Kondisi unit dicatat pada saat serah terima

Equipment Interchange Receipt adalah istilah dari glosarium DP World yang digunakan panduan ini. Penjelasannya merupakan definisi operator global, bukan definisi hukum Indonesia. [05]

Cocokkan identitas dan dokumennya

Panduan Maersk menjelaskan segel sebagai tag bernomor pada pengunci kontainer. Nomornya perlu cocok dengan dokumen pengapalan dan dimasukkan dengan benar pada Shipping Instructions. [06]

Pelayanan Delivery Order untuk barang impor di pelabuhan diwajibkan secara elektronik sejak 29 Juni 2018 berdasarkan PM 120 Tahun 2017, yang telah diubah oleh PM 42 Tahun 2020. Definisi DO dari pasalnya tidak dikutip di sini. [07]

Lanjutkan ke pemeriksaan kondisi
Maskot petugas gerbang dengan topi oranye, radio, dan map dokumen.
ASPEK 03Gerbang & dokumen

Aspek 04 / 10

Penanganan, penumpukan, dan penyimpanan

Kemampuan penanganan bergantung pada alat dan pengaturan lapangan di masing-masing depo. Daftar alat pada halaman beberapa operator menunjukkan bahwa fasilitasnya tidak seragam. [08]

Jam operasional dan jam gate

PM 59/2021 Pasal 46 menyatakan operasional perusahaan depo dilaksanakan 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Ini kewajiban normatif; jadwal gate yang benar-benar tersedia tetap harus dikonfirmasi. [01]

Periksa alat dan pengaturan tumpukan

Halaman Indra Jaya Swastika, Bumi Hanjaya Logistics, dan Adji Bayu Cipta memuat variasi alat seperti side loader, reach stacker, forklift, dan empty container handler. Tiga contoh operator ini tidak mewakili seluruh depo Indonesia. [08]

Baca aspek keselamatan area
Maskot operator berhelm teal membawa model alat pengangkat peti kemas.
ASPEK 04Lapangan & alat

Aspek 05 / 10

Pemeriksaan kondisi peti kemas

Pemeriksaan kondisi menghubungkan keadaan fisik kontainer dengan dokumen dan penandaan keselamatannya. Untuk angkutan internasional, BIC menjelaskan kewajiban CSC Safety Approval Plate pada kontainer. [10]

Baca penandaan pemeriksaan

Pada skema ACEP, nomor program pemeriksaan berkelanjutan ditandai pada CSC plate. Pada skema PES, plat memuat tanggal pemeriksaan berikutnya atau NED. [10]

Pisahkan kompetensi orang dari status fasilitas

IICL menyelenggarakan sertifikasi inspektur. Buletin Dry Van 2026 merujuk IICL-6 dan menyebut masa sertifikasi lima tahun. Sertifikasi itu melekat pada individu, sehingga tidak otomatis menjadi sertifikasi untuk depo yang mempekerjakannya. [11]

ISO 6346 mengatur pengkodean, identifikasi, dan penandaan kontainer. BIC menjelaskan kode ukuran dan tipe sebagai bantuan untuk membaca identitas unit. [12]

Hubungkan inspeksi dengan perbaikan
Maskot inspektur membawa kaca pembesar dan clipboard dengan pakaian kerja navy.
ASPEK 05Pemeriksaan kondisi

Aspek 06 / 10

Cleaning dan washing

Pembersihan perlu dibedakan menurut jenis kontaminasi dan layanan fasilitas. Pedoman bersama lima badan industri tahun 2024 membahas kontaminasi hama yang terlihat pada kontainer. [13]

Pemeriksaan kebersihan sejak penerimaan

Joint Industry Guidelines, Issue 2 tanggal 19 Maret 2024, mencakup pemeriksaan struktur, kebersihan bagian dalam, serta hama terlihat pada empty gate-in. Cakupannya meliputi eksterior, interior, dan bagian tertentu pada reefer. [13]

CTU Code menjelaskan unit tertutup yang bersih, kering, dan bebas residu atau bau menetap dari kargo sebelumnya. Code of practice ini juga bersifat tidak wajib. [14]

APM Terminals menyebut dry sweep, steam, dan water cleaning; Tanjung Perak Swadaya mencantumkan sweep serta pencucian dengan air, deterjen, dan bahan kimia. Ini daftar layanan masing-masing penyedia, bukan klasifikasi universal. [15]

Lihat pertanyaan tentang pencucian
Maskot dengan kacamata pelindung, apron cyan, sikat, dan ember pembersihan.
ASPEK 06Cleaning & washing

Aspek 07 / 10

Maintenance and repair (M&R)

Perawatan dan perbaikan peti kemas termasuk kegiatan usaha depo pada PM 59/2021 Pasal 45 ayat (1) huruf b. Alur persetujuan dan tanggung jawab biaya perlu dibaca dalam kontrak pihak terkait. [01]

Contoh alur kendali pekerjaan

Pada halaman layanan APM Terminals, pengendalian pekerjaan mencakup survei, pengiriman estimasi elektronik dengan foto untuk persetujuan, verifikasi estimasi, serta inspeksi setelah perbaikan. [15]

  1. Survei kondisi
  2. Estimasi dan foto
  3. Persetujuan pekerjaan
  4. Inspeksi setelah perbaikan

Halaman APM menyebut IICL5, sedangkan buletin sertifikasi IICL 2026 merujuk IICL-6. Karena edisi yang disebut berbeda, tanyakan edisi standar dan dasar penerimaan pekerjaan yang digunakan. [15][11]

Siapkan pertanyaan inspeksi dan perbaikan
Maskot teknisi berambut kepang membawa kunci torsi dan engsel kontainer.
ASPEK 07Maintenance & repair

Aspek 08 / 10

Penanganan reefer container

PTI adalah inspeksi reefer kosong sebelum dilepas untuk memastikan fungsi unit pendingin, kontrol suhu, dan perangkat perekam. Definisi ini mengikuti penjelasan APM Terminals Gothenburg. [16]

Konfirmasi kesiapan unit dan waktu pelayanan

Tanyakan apakah PTI tersedia di lokasi yang dituju, berapa lead time-nya, dan dokumen apa yang diterbitkan. Ketentuan terminal tertentu tidak dapat dijadikan standar durasi PTI bagi seluruh depo. [16]

Periksa suplai listrik

Genset menyediakan listrik untuk unit pendingin ketika listrik darat tidak tersedia. Penjelasan TITAN menyebut pemasangan pada kontainer atau sasis truk. [17]

Halaman IJS, Bumi Hanjaya Logistics, dan Adji Bayu Cipta menunjukkan perbedaan fasilitas plug serta suplai listrik reefer. Jumlah plug, daya, dan cadangan listrik perlu dikonfirmasi per lokasi. [08]

Lihat checklist kebutuhan reefer
Maskot teknisi dengan rompi putih membawa miniatur unit pendingin dan alat suhu.
ASPEK 08Reefer container

Aspek 09 / 10

Keselamatan kerja dan keamanan area

Keselamatan area mencakup kondisi struktur, pergerakan alat, pekerjaan di ketinggian, dan atmosfer di dalam kontainer. HSE Britania Raya mengidentifikasi bahaya-bahaya ini pada freight container. [18]

Kenali bahaya sebelum pekerjaan dimulai

HSE menyebut kegagalan struktur, jatuh dari ketinggian, cedera terjepit saat perpindahan kontainer, serta paparan fumigan atau bahan kimia dari kargo. Kontainer juga dapat menjadi ruang terbatas. [18]

Panduan HSE menempatkan penanganan kontainer yang diduga mengandung fumigan pada orang yang kompeten, dengan pengujian, ventilasi sesuai kebutuhan, dan penilaian gas free. Informasi ini bukan prosedur kerja mandiri atau pengganti penilaian lokasi. [18]

Hubungkan dengan ketentuan Indonesia

UU 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP 50 Tahun 2012 tentang SMK3 menjadi rujukan umum. UU tersebut menyebut pekerjaan bongkar-muat dan gudang; penerapannya pada lapangan depo tidak disimpulkan hanya dari satu istilah. [19]

Siapkan pertanyaan keselamatan
Maskot berhelm oranye mengangkat telapak tangan dengan pembatas keselamatan kecil.
ASPEK 09Keselamatan area

Aspek 10 / 10

Checklist memilih dan menghubungi operator depo

Mulailah dengan pertanyaan tentang status lokasi, jam gate, alat, pemeriksaan, pencucian, reefer, keselamatan, dan tanggung jawab biaya. Daftar ini diturunkan dari sembilan aspek sebelumnya. [01][08][18][22]

Minta informasi untuk fasilitas yang akan dipakai

Cocokkan jawaban operator dengan dokumen dan lokasi yang relevan. Katalog perusahaan tidak cukup untuk memastikan seluruh layanan tersedia di satu cabang. [08]

Untuk inspeksi dan perbaikan, tanyakan kompetensi petugas serta dasar penerimaan pekerjaan. Untuk reefer, periksa PTI dan suplai listrik. Untuk LOLO, pastikan pihak yang menanggung biaya menurut kesepakatan. [11][15][16][17][22]

Lihat Checklist
Maskot pembaca checklist dengan rompi teal, pensil, dan tas selempang oranye.
ASPEK 10Memilih & menghubungi

Perbandingan istilah logistik

Tempat berbeda.
Makna yang perlu dibedakan.

Nama fasilitas tidak cukup untuk menyimpulkan fungsi, lokasi, atau status kepabeanannya.

Perbandingan cakupan dan batas definisi
Istilah Cakupan menurut sumber Batas penjelasan
Depo peti kemas Lingkup usaha mencakup penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan. Pasal 45 menempatkan kegiatan di luar DLKr; Pasal 47 mengatur mekanisme kerja sama untuk kegiatan di dalam DLKr. [01]
Terminal peti kemas Definisi hukum yang setara belum ditemukan dalam sumber yang ditinjau. Istilah terminal dibedakan dari depo dalam sumber edukasi pelayaran; panduan ini tidak menetapkan definisi hukumnya. [20]
Container yard Dalam penjelasan SPIL, berada di pelabuhan dan menangani kontainer bermuatan dalam transit. Penjelasan satu pelayaran, bukan definisi hukum Indonesia. PMK 109/2020 menggunakan istilah lapangan penumpukan peti kemas sebagai salah satu bentuk TPS. [20][02]
CFS Glosarium DP World menjelaskan konsolidasi dan dekonsolidasi kargo, terutama LCL. Bukan definisi hukum Indonesia. PM 59/2021 juga mengizinkan konsolidasi di depo, sehingga kedua fungsi dapat beririsan. [20][01]
Gudang Bangunan untuk menyimpan barang. Gudang penimbunan merupakan salah satu bentuk TPS menurut PMK 109/2020; sebutan gudang saja tidak membuktikan status TPS. [02]
TPS Tempat menimbun barang sementara di Kawasan Pabean, menunggu pemuatan atau pengeluaran. Status diperoleh melalui penetapan pejabat Bea Cukai. Izin usaha depo tidak otomatis memberikan status TPS. [02]
Dry port / ICD Perjanjian ESCAP mendefinisikan dry port of international importance sebagai pusat logistik pedalaman yang terhubung moda transportasi. Definisi perjanjian ini khusus. Maersk memakai istilah ICD dan dry port secara lebih luas; kedua cakupan tidak dilebur menjadi satu definisi. [20]

Glosarium ringkas

Istilah yang sering
ikut dalam percakapan.

Baca maknanya bersama sumber. Singkatan yang sama perlu dipahami dalam konteks dokumen dan layanan.

EIREquipment Interchange Receipt
Catatan kondisi dan detail peralatan saat serah terima. Definisi dari glosarium operator global, bukan regulasi Indonesia. [05]
SealSegel kontainer
Tag bernomor pada pengunci kontainer; nomornya dicocokkan dengan dokumen pengapalan. [06]
TEUTwenty-foot Equivalent Unit
Satuan yang setara satu kontainer ISO 20 kaki, menurut Eurostat. [21]
LOLOLift on / lift off
Pengangkatan unit ke sasis truk atau penurunannya. Pihak pembayar mengikuti Incoterms dan kesepakatan. [22]
DetentionPenggunaan di luar pelabuhan
Biaya penggunaan kontainer di luar pelabuhan atau terminal setelah free time yang disepakati habis. [04]
DemurrageWaktu di area pelabuhan
Biaya ketika kontainer yang dibongkar belum dikeluarkan dari area pelabuhan setelah free time habis. [04]
Free timePeriode bebas biaya
Periode yang diberikan pelayaran untuk mengambil atau mengembalikan kontainer. Lamanya mengikuti negara dan kontrak. [04]
PTIPre-Trip Inspection
Inspeksi reefer kosong sebelum pelepasan untuk memeriksa fungsi pendingin, kontrol suhu, dan perangkat perekam. [16]
GensetSumber listrik reefer
Generator diesel untuk unit pendingin ketika listrik darat tidak tersedia. [17]
CSC plateSafety Approval Plate
Plat persetujuan keselamatan pada kontainer untuk angkutan internasional, dengan penandaan skema pemeriksaannya. [10]

Bekal sebelum menghubungi operator

Pertanyaan yang
layak Anda siapkan.

Gunakan checklist ini untuk menyiapkan percakapan. Centang butir yang sudah Anda siapkan; pilihan hanya berlaku selama halaman ini terbuka.

Daftar pertanyaan editorial, bukan syarat penilaian yang diterbitkan lembaga dan bukan bukti kepatuhan operator.

Status dan lokasi
Dasar pertanyaan [01]
Operasional gerbang
Dasar pertanyaan [01][05][04]
Lapangan dan alat
Dasar pertanyaan [08][09]
Inspeksi dan perbaikan
Dasar pertanyaan [11][15][10]
Pembersihan
Dasar pertanyaan [13]
Reefer
Dasar pertanyaan [08][16][17]
Keselamatan
Dasar pertanyaan [18]
Biaya dan tanggung jawab
Dasar pertanyaan [22]

Mintalah jawaban dan dokumen langsung untuk fasilitas yang akan Anda gunakan. Panduan ini tidak memeriksa izin operator atau memilihkan fasilitas.

Metode penyusunan

Sumber dulu.
Kesimpulan sesudahnya.

Penjelasan disusun dengan memisahkan isi peraturan, praktik penyedia, dan pedoman internasional.

  1. Peraturan dan dokumen pemerintahUntuk istilah serta lingkup pengaturan; status dan isi pasal dibedakan.
  2. Halaman operator dan pelayaranUntuk praktik yang dinyatakan penyedia tersebut, dengan batas lokasi dan layanan.
  3. Badan standar dan asosiasiUntuk konsep teknis dengan lingkup, edisi, dan yurisdiksi yang jelas.

Cuplikan pencarian, peta, media sosial, serta agregator tidak menjadi bukti akhir. Konflik antarsumber tidak diselesaikan dengan memilih angka yang paling menarik.

Baca Sumber

Tanya jawab

Masih ingin
memastikan sesuatu?

Jawaban singkat untuk membaca ketentuan dan praktik operasional secara proporsional.

Kegiatan apa yang termasuk usaha depo peti kemas?

PM 59/2021 mendefinisikan usaha depo peti kemas melalui penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. Lingkup definisi ini perlu dipisahkan dari daftar layanan suatu lokasi.

Rujukan [01]

Bisakah saya menganggap setiap depo menangani cleaning dan reefer?

Tidak. Kegiatan yang termasuk lingkup usaha tidak otomatis tersedia pada setiap fasilitas. Periksa layanan pada cabang yang akan dipakai dan minta konfirmasi langsung dari operatornya.

Rujukan [01][08]

Apa yang perlu dibedakan antara depo dan terminal?

PM 59/2021 menempatkan kegiatan depo secara prinsip di luar DLKr Pelabuhan, sekaligus mengatur jalur kerja sama bagi kegiatan depo di dalam DLKr. Definisi hukum terminal yang setara belum ditemukan dalam sumber yang ditinjau, sehingga panduan ini tidak menyamakannya dengan depo.

Rujukan [01]

Mengapa status depo tidak otomatis berarti status TPS?

Depo dan TPS mempunyai dasar pengaturan berbeda. TPS berada di Kawasan Pabean dan memperoleh status melalui penetapan pejabat Bea Cukai. Status sebagai usaha depo tidak dengan sendirinya memberikan penetapan TPS.

Rujukan [01][02]

Bagaimana membaca rujukan peraturan depo dalam panduan ini?

Rujukan utamanya adalah PM 59 Tahun 2021, yang telah diubah oleh PM 3 Tahun 2026. PM 83 Tahun 2016 telah dicabut. Isi perubahan PM 3/2026 belum terverifikasi dalam sumber yang ditinjau; panduan ini tidak menyimpulkan pasal mana yang tetap atau berubah.

Rujukan [01]

Apakah kewajiban operasional 24 jam sama dengan kepastian jam gate?

Tidak otomatis. Pasal 46 PM 59/2021 menyebut operasional 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sebagai kewajiban normatif. Konfirmasi jam gate dan layanan yang tersedia pada waktu kedatangan Anda.

Rujukan [01]

Apa fungsi EIR ketika kondisi kontainer dipertanyakan?

EIR mencatat kondisi dan detail peralatan pada serah terima, sehingga menjadi rujukan kondisi unit di titik tersebut. Penjelasan ini berasal dari glosarium DP World, bukan definisi hukum Indonesia.

Rujukan [05]

Titik apa yang dapat mengakhiri perhitungan detention?

Glosarium DP World menyebut pengembalian unit kosong, atau pada sebagian kasus gate-in kembali kontainer ekspor. Periksa kontrak dan ketentuan pelayaran, karena free time berbeda menurut negara serta kesepakatan.

Rujukan [04]

Daftar sumber

Buka rujukannya.
Periksa konteksnya.

Nomor sumber di setiap penjelasan mengarah ke daftar ini. Tautan luar membuka halaman penerbit dalam tab baru.

  1. 01

    PM 59 Tahun 2021 dan status perubahannya

    Kementerian Perhubungan · JDIH BPK

    Rujukan Pasal 1, 45–50 berasal dari naskah PM 59/2021. Isi perubahan PM 3/2026 belum terverifikasi dalam sumber yang ditinjau.

  2. 02

    Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara

    Kementerian Keuangan

    Dasar definisi TPS dan bentuk gudang serta lapangan penumpukan.

  3. 03

    Pengambilan, pelepasan, dan pengembalian kontainer

    Maersk

    Praktik satu pelayaran; persyaratan lokal dan pengapalan dapat berbeda.

  4. 04

    Detention, demurrage, dan free time

    DP World · Hapag-Lloyd · Maersk

    Penjelasan pelayaran dan operator. Kontrak menentukan free time serta perhitungan biaya.

  5. 05

    Equipment Interchange Receipt

    DP World

    Definisi operator global, bukan definisi hukum Indonesia.

  6. 06

    Nomor segel kontainer

    Maersk

    Panduan pelayaran tentang nomor segel dan dokumen pengapalan.

  7. 07

    Pelayanan Delivery Order secara elektronik

    Kementerian Perhubungan · JDIH BPK

    Keberadaan dan status peraturan; definisi DO dalam pasalnya tidak dikutip.

  8. 08

    Contoh variasi alat dan fasilitas reefer

    Indra Jaya Swastika · Bumi Hanjaya Logistics · Adji Bayu Cipta

    Pernyataan masing-masing operator; tidak mewakili seluruh fasilitas di Indonesia.

  9. 09

    Empty Container Dislodgement

    ICHCA International

    Insiden di Irlandia. Bukan standar tinggi tumpukan atau aturan lokasi Indonesia.

  10. 10

    CSC Combined Data Plate

    Bureau International des Containers

    Menjelaskan CSC plate serta penandaan ACEP dan PES.

  11. 11

    Sertifikasi inspektur kontainer

    Institute of International Container Lessors

    Sertifikasi individu. Isi kriteria teknis IICL-6 tidak dikutip.

  12. 12

    Pengkodean dan penandaan kontainer

    ISO · Bureau International des Containers

    Halaman standar dan penjelasan BIC; bukan salinan naskah standar berbayar.

  13. 13

    Joint Industry Guidelines for the Cleaning of Containers

    BIC · COA · ICHCA · IICL · World Shipping Council

    Pedoman sukarela mengenai kontaminasi hama, bukan standar pencucian kimia.

  14. 14

    Code of Practice for Packing of Cargo Transport Units

    IMO · ILO · UNECE

    Code of practice 2014 yang bersifat tidak wajib.

  15. 15

    Contoh cleaning dan pengendalian perbaikan

    APM Terminals · Tanjung Perak Swadaya

    Daftar layanan satu penyedia tidak berlaku bagi penyedia lain. Edisi inspeksi pada halaman APM berbeda dari buletin IICL 2026.

  16. 16

    Pre-Trip Inspection

    APM Terminals Gothenburg

    Praktik terminal tersebut; durasi dan lead time tidak dijadikan standar umum.

  17. 17

    Genset pada reefer container

    TITAN Containers

    Penjelasan penyedia sewa, bukan standar pabrikan.

  18. 18

    Keselamatan freight container dan ruang terbatas

    Health and Safety Executive · Britania Raya

    Rujukan teknis dari Britania Raya; bukan aturan sektoral depo di Indonesia.

  19. 19

    Kerangka umum keselamatan kerja Indonesia

    Kementerian Ketenagakerjaan · JDIH BPK

    Kerangka K3 dan SMK3 umum. Ketentuan sektoral khusus depo tidak disimpulkan.

  20. 20

    Istilah fasilitas logistik

    SPIL · DP World · UN ESCAP · Maersk

    Definisi operator dibedakan dari definisi perjanjian internasional dan hukum Indonesia.

  21. 21

    Twenty-foot Equivalent Unit

    Eurostat

    Satuan yang setara satu kontainer ISO 20 kaki.

  22. 22

    Lift on dan lift off

    SPIL

    Pihak pembayar bergantung pada Incoterms dan kesepakatan; angka tarif tidak dikutip.

Pernyataan independensi

Panduan untuk memahami.
Keputusan tetap pada Anda.

Situs ini merupakan media edukasi independen tentang depo peti kemas. Perannya tidak mencakup operator, pengelola pelabuhan, perusahaan logistik, pelayaran, broker, marketplace, asosiasi, regulator, konsultan, atau perwakilan operator.

Panduan dapat dibaca tanpa biaya. Situs tidak menerima pemesanan, memberikan kuotasi, atau menerima pembayaran dari operator untuk penyebutan dan penempatan.

Isi halaman bukan nasihat hukum maupun penawaran jasa. Informasi terbatas pada sumber dan tanggal pemeriksaan; regulasi serta layanan dapat berubah. Pastikan informasi terkini kepada operator atau instansi terkait.

Nama penyedia yang disebut adalah atribusi sumber. Penyebutan itu tidak menyatakan afiliasi, kemitraan, rekomendasi, atau jaminan bahwa layanan tersedia pada semua fasilitas.